Sebelumnya, Tim jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp8 miliar, terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.
Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Dapot Dariarma SH MH menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan dengan alasan, karena tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.
“Penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rutan atas terhadap tersangka AD selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Medan di Tanjung Gusta”, sebut Kasintel Dapot Dariarma, sebagaimana dalam siaran persnya via WatsApp kepada
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.