MATATELINGA,Medan, Komisi IV DPRD Medan sepakat minta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemerintah Kota Medan dapat mengevaluasi kinerja terkait pengurangan biaya dan percepatan masa kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga, kemauan dan kesadaran masyarakat untuk ketaatan mengurus izin bangunan akan lebih meningkat.
"Selama ini, masyarakat enggan mengurus PBG karena biaya urusan konsultan mahal. Proses penerbitan izin cukup lama. Hal ini yang harus dievaluasi, " tandas Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen yang hadir di Komisi IV saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKPPR) Pemerintah Kota Medan, Jumat (27/12/2024).
Penegasan itu menguatkan pernyataan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, dimana selama ini, masyarakat enggan bahkan malas mengurus PBG karena urusan rumit, mahal dan lama. Untuk itu, Pemko Medan harus memberikan pelayanan kemudahan.