Kamis, 22 Januari 2026 WIB

Ketua Komisi "C" DPRD Asahan Minta BPN Asahan Segera Berikan Keterangan Yang Benar Riwayat Lahan Eks Parkis

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 08 Januari 2025 17:11 WIB
Ketua Komisi "C" DPRD Asahan Minta BPN Asahan Segera Berikan Keterangan Yang Benar Riwayat Lahan Eks Parkis
bangunan eks Pasar Kisaran 
MATATELINGA, Asahan :Ketua komisi "C" DPRD Asahan Kiki Khomaini meminta penjelasan yang benar atau coppy maupun soft coppy terkait risalah lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran yang dahulunya objek dimaksud merupakan lahan bekas terminal yang berada di jalan Imam Bonjol Kisaran hingga terjadinya alih kepemilikan yang saat ini dikuasai oleh warga Kisaran Timur .



Ketua komisi "C" DPRD Asahan Kiki Khomaini dalam perbincangannya melalui selularnya mengatakan sangat menyayangkan sikap BPN Kabupaten Asahan yang tidak segera melengkapi atau memberikan keterangan atau risalah terkait lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran, dan pihak DPRD Asahan melalui Komisi "C" telah berulang kali meminta serta menyurati pihak BPN Asahan , bahkan komisi "C" DPRD Asahan sudah berulang kali menggelar Rapat Dengar Pendapat di kantor ini yang juga dihadiri berbagai pihak terkait termasuk juga pihak warga masyarakat Parkis serta kuasa hukumnya,ujarnya.


[br]

Lebih lanjut Kiki Khomaini juga mengatakan dengan tidak segera diserahkannya berkas dimaksud, jelas kami tidak juga dapat segera menyimpulkan permasalahannya, mohonlah BPN Kabupaten Asahan untuk dapat pro aktif dalam menyikapi permasalahan ini, kami sangat sangat serius dalam menyikapi ini dan sekali lagi tolonglah BPN Asahan juga respon terhadap permohonan kami ini.

Memang benar beberapa kali pihak BPN Asahan turut hadir dalam RDP tentang permasalahan ini, namun pada RDP di bulan Nopember atau Desember 2024 lalu lagi lagi pihak BPN Asahan tidak membawa serta dokumen terkait lahan eks Pasar Kisaran dan malah yang dibawa dokumen lain, sehingga RDP yang digelar tidak menghasilkan apapun.
Semua pihak saat ini menanti keseriusan BPN Asahan untuk segera menindak lanjuti permohonan Komisi "C" dan semua pihak khususnya pihak kuasa hukum warga Pasar Kisaran yang mempersoalkan masalah ini dan pemilik SHM nomor 1208 dan SHM nomor 1209 dapat segera mengetahui pada ending RDP nantinya , tukasnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru