Hal inilah dikatakan Kapolsek Padang Hilir, AKP.P.Manurung,SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan kepada kru MTC, Selasa (19/01/2021) saat ditemui di ruangan kerjanya.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2021/TT. Hilir, tanggal 17 januari 2021, dengan kronologis penangkapan, bermula hari Minggu malam (17/01) sekira pukul 19.26 Wib.
Dimana saksi Irwan Sumantri (43) warga Jalan Persatuan Lingkungan IV Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi bersama dengan temannya Mislan (48), warga Jalan Persatuan Lingkungan IV Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, saat itu sedang melakukan pengecekan pagar besi yang mengelilingi hutan Kota.
Pengecekan itu dilakukan, mengingat selama ini pagar besi tersebut sering hilang. Dan pada saat kedua saksi sedang melakukan pengecekan, keduanya mendengar ada suara berisik-berisik.
Merasa curiga, keduanya mencoba untuk mengintip, dan ternyata mereka melihat dua orang pelaku pelaku, masing-masing Hendra alias Hendra Boneng dan Rudi Darma Alias Simus sedang merusak dan mencabut pagar kawat besi tersebut.
Saat itu kedua saksi sengaja membiarkan aksi kedua pencuri kampung tersebut hingga kedua pelaku selesai mencabut pagar besi tersebu dan melangsirnya.
Saat keduanya sedang melangsiri pagar besi tersebut, kedua saksipun langsung menangkapnya sehingga pelaku Hendra alias Hendra Boneng terjatuh dan mengalami luka pada bagian kakinya hingga berdarah, sedangkan pelaku Rudi Darma alias Simus sempat berhasil melarikan diri.
Namun sial bagi pelaku Rudi Darma alias Simus, dirinya malam itu juga langsung dijemput, selanjutnya keduanyapun diserahkan ke mapolsek Padang Hilir sekaligus melaporkan kejadian tersebut.
Selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa delapan buah pagar kawat besi RBC dengan panjang 2,5 Meter.
Akan kejadian tersebut, menurut pengakuan Nasrullah selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi warga Jalan Gunung Louser Book F1 No.18 Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi selaku pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, pihaknya harus mengalami kerugian Rp. 10.980.000.
“Akan kejadian ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota tebingtinggi mengalami kerugian sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu,” jelas Nasrullah.(mtc/bas)
-
Berita Sumut
-
Berita Sumut
-
Berita Sumut
-
Berita Sumut
-
Berita Sumut
-
Berita Sumut
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.