Berita Sumut

Keputusan MK Eks Terpidana Korupsi Gak Boleh Nyaleg, Rahudman Selamat

putra
Matatelinga.com
Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe

Rahudman Aman

Munculnya keputusan MK itu menarik perhatian media. Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, Rahudman Harahap ketika ditanya keputusan MK itu hanya tersenyum. Dikatakannya, MK mempunyai kewenangan memutuskan hal itu. Ketika ditanya dampak putusan tersebut padanya, Rahudman menjelaskan hal itu tak menjadi ganjalan padanya untuk menjadi caleg Partai Nasdem pada Pemilu 2024.

"Saya sudah bebas kok pada Juni 2017. Tahun 2022 ini sudah selesai lima tahun seperti yang disyaratkan oleh peraturan yang baru diubah oleh MK. Tidak ada masalah. Insha Allah saya akan ikut menjadi caleg dari Partai Nasdem. Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat," tegas Rahudman.

Seperti diberitakan, MK melalui putusannya mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

MK mengubah ketentuan pasal 240 itu menjadi sebagai berikut:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. (Mtc)

Penulis
: Amrizal
Editor
: Putra
Tag:Eks TerpidanaGak Boleh NyalegKeputusan MKkorupsirahudmanSelamat

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.