Berita Sumut

Kepala BKAD Medan, Zulkarnain Lubis: Pemko Medan Berwenang Penuh Tetapkan Bentuk Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan HPL

putra
Matatelinga.com
Kepala BKAD Medan, Zulkarnain Lubis
MATATELINGA, Medan : Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat.


Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.




“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka peroleh berada di atas Tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (20/3) di kantornya.


Zulkarnain menambahkan, warga juga harus tahu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, telah mengatur, bahwa Hak Guna Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pemko Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah, di antaranya Hak Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan Barang Milik Daerah. (Mtc)


Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:Berwenang PenuhKepala BKADKerjasama PenggunaanMedanPemko MedanTetapkan Bentukzulkarnain lubisdan Pemanfaatan HPL

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.