Lanjut Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak Indonesia. (LPPAI ) kabupaten Asahan Suyono, namun juga menyayangkan pihak Polres Asahan pada Sabtu atau Minggu 15 Juni 2024 lalu, kabarnya kesembilan sudah dilakukan penahanan, telah dikeluarkan dari tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan dengan alasan penangguhan penahanan dikarenakan adanya jaminan pihak keluarga masing masing terduga tersangka.
Sementara, dalam peraturan perundang undangan jelas dikatakan para tersangka dimaksud seharusnya tidak dapat ditangguhkan ,terlebih para tersangka tersebut sudah berusia lebih dari 14 tahun, sebutnya.
Kami dari Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak Indonesia. (LPPAI ) kabupaten Asahan akan terus melakukan monitoring terhadap kasus dimaksud dan meminta pihak Sat.Reskrim Polres Asahan tidak segampang itu memberikan penangguhan penahanan terhadap ke 9 tersangka dimaksud.
Dan kami juga akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga perkara tersebut tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap .
Sementara itu, Kapolres Asahan Akbp Afdhal maupun Kasat Reskrim Polres Asahan Rianto saat dikonfirmasi melalui washapp selularnya Rabu (19/6/2024) sekira pukul 07.05 wib tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan (dieks)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.