Berita Sumut

Kembali Beroperasi, Polisi Menangkap Pria Paruh Baya Berstatus Residivis Di Desa Pulo Jantan Labura

putra
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Rantauprapat : Kembali beroperasi, personil Polres Labuhanbatu, menangkapAK alias Kamil alias Melo, 53, warga Jalan Sisingamangaraja, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (25/7/2024).



Pria paruh baya, berstatus sebagai residivis ini, ditangkap petugas kembali, karena diduga kembali mengedarkan narkoba jebus sabu, di seputaran desa Pulo Jantan.

Selain mebangkap tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti berupasatu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto, dua buah bong, dua mancis, dua kaca pirek kosong, enam buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi pipet dan satu unit handphone android.


Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:pulojantanMatatelingaTangkap

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.