Senin, 09 Februari 2026 WIB

Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Penyedia Internet Service Provider

Pintor Maruli - Jumat, 16 Mei 2025 15:18 WIB
Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Penyedia Internet Service Provider
Kasintel Kejaksaan Negeri Tarutung, Mangasi Simanjuntak, Kasipidsus dan  tersangka HR,
MATATELINGA, Toba :Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HR (37) atas kasus penyedia Internet Service Provider (ISP) T.A 2020-2021, Kamis (15/5/2025)



Tersangka HR merupakan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama yang merupakan salah satunya penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Kominfo.


Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh 2 (dua) alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku.

[br]

Tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2025.


Perbuatan HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.


Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menetapkan 2 tersangka yaitu PS selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara dan HES selaku PPK yang saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Medan.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru