Berita Sumut

Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset milik PT KAI Rp21,91 Miliar

putra
Tersangka yang ditangkap Kejari Medan

MATATELINGA, Medan:Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

“RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (17/4/2025), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (19/4).

Dia mengatakan, tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:kejarikaiMatatelingaMedan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.