MATATELINGA, Nias : Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan 168 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias,Rabu (23/4/2025) di Aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto Gido Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, hadir juga Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, PLT. Kasi Datun, Inspektur Nias, Kadis PMD, Kadis Pertanian, Camat Se-Kabupaten Nias, Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan 168 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias.
Dalam siaran persnya Jumat (25/4/2025), Kajari Gunung Sitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan 168 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias yang dilakukan secara langsung/simbolis hanya 10 Kepala Desa dari masing-masing perwakilan Kecamatan dan sisanya 158 Desa tetap menjadi bagian dari MoU dengan difasilitasi secara kolektif melalui mekanisme representative dan sebelumnya telah 2 desa melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yaitu Desa Orahua dan Desa Sisaratandawa.
Selain kegiatan Kesepakatan Bersama (MoU) juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan MoU tertuang dalam Surat dari 168 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias (Pihak Pertama) dengan Surat dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Pihak Kedua). Ada pun desa-desa yang ikut menandatangani MoU berada di wilayah Kecamatan Hiliduho, Gido, Idanogawo, Bawalato, Hiliserangkai, Botomuzoi, Ulugawo, Ma’u, Somolo-molo dan Sogae’adu.
"Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh 168 Kepala Desa Se-Kabupaten Nias," kata Parada Situmorang.
Mantan Kajari Kepulauan Aru ini menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa dapat memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan pencegahan masalah hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
"Dan melalui MoU ini, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Nias, sehingga dapat tercipta penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.