Berita Sumut

Kejari Belawan Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Mark Up Proyek Gedung KDP BK3 Medan

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RSR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselematan dan Kesehatan Kerja Med

MATATELINGA, Belawan: Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RSR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselematan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022, Senin (17/3/2025).


Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejari Belawan telah melakukan penahanan terhadap Wakil Direktur CV. CIKAS NUSATARA yaitu Tersangka inisial NHPL.



"Tersangka RSR tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.751.616.577,05. Dimana Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja mengubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. MITRA PERSADA INTI yang melaksanakan kegiatan," paparnya.


Kemudian, lanjut Kasi Intel tersangka bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554.


"Tersangka RSR dijadwalkan Tahap II pada Rabu (12/3/2025), tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang, Senin (17/3/2025).



Alasan dilakukan penahanan, lanjut Daniel Setiawan Barus, dimana tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, kemudian tersangka dikawatirkan melarikan diri; menghilangkan barang bukti; dan tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.


Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar ;

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan.

Penulis
: Mtc/Jam
Editor
: James P Pardede
Tag:dugaan korupsiKejari BelawanKejati Sumuttersangka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.