Menyusun dan menetapkan SOP pelaksanaan Sosper, termasuk pengaturan tentang penjadwalan pelaksanaan sosper, perda yang disosialisasikan, sampai dengan tata cara pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan sosper.
Menganggarkan honor narasumber kegiatan sosper sesuai dengan SSH pada jenjang pejabat daerah.
Menginstruksikan pejabat penatausahaan keuangan dan PPTK Sekwan lebih cermat memverifikasi pertanggung jawaban kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggung jawaban kegiatan.
Terahir BPK merekomdasikan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.
Dari temuan BPK diatas itu, wartawan mencoba konfirmasi kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang.
Tapi sayang, ketika awak media ini mendatangi dan menayakan dan konfirmasi salah satu pekerja dibidang umum menjawab nanti pihak dari DPRD Deliserdang akan menghubungi awak media ini.
Hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi, media ini masih menungu klarifikasi dari pihak terkait.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.