Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, "Tersangka War alias Nano (45) Warga Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun, tertangkap membawa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan satu lembar tisu berwarna putih, "jelas AKP Irvan, Jumat(26/7/2024).
BACA JUGA:
Kasat Narkoba Hadiri Workshop Tematik Tanggap Ancaman Narkoba"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua laki-laki yang melintas di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias menggunakan sepeda motor Vixion dan diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH segera menuju lokasi dan melihat dua orang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Vixion. Petugas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan satu orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:
Nyaru Pembeli, Personel Polres Labusel Ringkus 2 Pengedar 34,99 Gram SabuDalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh Warsino sebagai miliknya. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, "ujar AKP Irvan.
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, mengapresiasi kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.