“Tapi, kalau majelis hakim meminta agar saksi (Kakanwil BRI Medan) untuk dihadirkan, kita pastikan akan menghadirkan di persidangan berikutnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan JPU Kejari Belawan untuk menghadirkan Kaknwil BRI Medan dalam persidangan kasus dugaan raibnya uang nasabah Rp5 miliar yang melibatkan terdakwa Reza Ananda (44), seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan.
Perintah tersebut disampaikan Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat memimpin persidangan setelah mendengar keterangan saksi Zuhro dari pihak BRI di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (6/11/2024).
Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan mekanisme penggantian sementara kerugian nasabah yang dilakukan oleh BRI melalui produk asuransi Dana Investasi Sejahtera senilai Rp4,67 miliar. "Kalau terdakwa Reza tidak mengembalikan uangnya bagaimana?" tanya Frans kepada saksi Zuhro.