MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memastikan akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan dalam persidangan kasus dugaan raibnya uang nasabah sebesar Rp5 miliar yang melibatkan terdakwa Reza Ananda (44), seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan.
“Kalau perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi diluar dari saksi yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ya pasti kita hadirkan itu,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Intinya, lanjut Yogi, saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi yang ada di BAP berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk dimintai keterangan di persidangan.