Berita Sumut

Kasus Penistaan Agama, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Ratu Entok

putra
Tersangka Ratu Entok saat dilimpahkan ke Kejari Medan

MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumut, Jumat (6/12/2024).

"Kejari Medan melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara penistaan agama atas nama tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok," ujar Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah dilakukan tahap II, Ratu Entok diboyong ke Rutan Kelas IIA Perempuan Medan untuk ditahan sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan agar berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan nantinya.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:RatuentokkejariMatatelingaMedan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.