Berita Sumut

Kasus Pencurian Becak, Polisi Sebut Penadah Sudah Diamankan

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Kasus pencurian becak

MATATELINGA, Percut - Terkait kasus pencurian becak barang milik pedagang sayur bernama Ahmad Muliadi Nasution, Warga Pasar 4, Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan mengaku bahwa penadah sudah dinamakan namun tidak ditahan. Hal ini dikatakan langsung oleh Agus melalui sambungan telepon pada hari Senin (30/5/2022).


"Untuk penadah sudah kita amankan namun tidak kita lakukan penahanan, untuk tekniks silahkan datang dan tanya ke Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan karena tidak etis dijelaskan melalui telepon," ucap Agus.


Sementara Kanit Reskrim Iptu Bambang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal ini.


"Bukan ditahan, itu dipanggil penyidik, setelah itu dipanggil sebagai tersangka dalam perkara 480 ( penadah ), ia tidak kita tahan karena pelaku pencurian ya belum ditangkap atau belum diketahui. Pelaku 480 tidak kita tahan karena koperatif dan dijamin oleh pihak keluarga dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan.


Sementara itu, Ahli Hukum dari Universitas Hukum Panca Budi Medan, Redyanto Sidi saat dimintai pendapatnya (30/5) mengatakan bahwa perlu ada evaluasi kasus dan evaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrimnya.


"Sungguh memperihatinkan, saya rasa perlu evaluasi terhadap kasusnya dan kinerja Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrimnya.


Penyidik harus membuktikan bahwa masyarakat pencari keadilan tanpa melihat siapa korbanya dan apa perkaranya. Dan bila penadah sudah diketahui tentunya Polisi juga sudah harus bisa menangkap pelakunya. Kalau penadah ini bisa ditahan namun ini diskresi Kepolisian.


Pimpinan Kepolisian seharusnya mengatensikan kasus ini dan memantau jajaranya karena ini tanggung jawab mereka sebagai pimpinan, dan sudah 7 bulan kasunya," tegas Redyanto Sidi.


Diketahui kasus pencurian becak bermotor Yamaha Jupiter BK 6654 CP dilaporkan Ahmad Muliadi Nasution pada 23 Oktober 2021 lalu.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 6 Oktober 2021, sekira pukul 04.30 WIB, di Pajak Gambir dan warga Pasar 4 Datuk Kabu Desa Tembung, Deli Serdang ini membuat laporan yang tertuang dalam LP 2085/X/ 2021/SPKT Percut Seituan.


Menurut Ahmad Muliadi Nasution, saat itu ia hendak berbelanja ke pasar dengan menggunakan becak bermotor namun sialnya, saat sedang berbelanja becak yang ia gunakan sehari-hari untuk mencari nafkah hilang dicuri maling.

Penulis
: Mtc/sur
Editor
: James P Pardede
Tag:Pencurian BecakPolsek Percut Seituanmatatelinga.commatatelinga commatatelinga.commatatelinga comtrrki i

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.