Berita Sumut

Kasus Pembunuhan, Penahanan Istri Oknum TNI Ditangguhkan

putra
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/2/2025)

MATATELINGA, Medan : Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang wanita bernama Juariah (40).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, permintaan penangguhan penahanan terhadap istri Serka HS, Juariah (40) atas permintaan keluarga karena mereka memiliki anak cacat permanen.

"Itu penangguhan penahanan yang diminta keluarga pelaku dengan alasan yuridis, sosial, dan kemanusiaan. Kemanusiaan ini permohonan keluarga pelaku, bahwa anak umur 6 tahun mereka cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian punya anak di bawah umur balita," kata Bayu, Selasa (18/2/2025).

Dijelaskannya, permohonan penangguhan penahanan ini diminta pihak keluarga, Senin (3/2/2025) lalu, namun baru disetujui pada Kamis (13/2/2025).

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:bunuhiisrriMatatelingatni

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.