Berita Sumut

Kasus Dugaan Penipuan Rp 4 Miliar Dilimpahkan ke Danpomdam IV/Diponegoro

putra
Matatelinga.com
Korban Lestina Barus saat mendatangi Polda Sumut

Korban dan terlapor bertemu di Magelang. Penyerahan uang pengurusan tersebut secara bertahap uang tunai sebesar Rp 4 miliar langsung kepada terlapor di Magelang.

"Berdasarkan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena Tmterlapor adalah anggota TNI - AD dan Locus Delicti berada di Magelang," terang Bayu.

Setelah penyidik berkoordinasi dengan Danpomdam I / BB, sambungnya, untuk proses penyidikan laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Danpomdam IV / Diponegoro.

Bayu mengaku, awalnya pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) korban Lestina Barus dengan nominal kerugian hingga Rp 4 miliar yang diserahkan secara bertahap.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan terhadap terlapor ternyata RL merupakan anggota TNI-AD aktif berpangkat.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:4 MiliarDanpomdamdiponegoroMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.