Berita Sumut

Kantor Hukum EPZA Minta Hakim PM 1-02 Medan Putuskan PDTH Kepada Terdakwa Letda Mar Chandra

putra
Matatelinga.com
Tim Hukum dari Kantor Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) 

MATATELINGA, Medan : Tim Hukum dari Kantor Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) selalu Penasehat Hukum (PH) Maya Fitrianty alias Maya alias Pipit bacakan surat terbuka untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara register nimor: 106-K/PM.1-02/AL/XI/2022 di halaman Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan Jl. Ngumban Surbakti pada Rabu, 14 Desember 2022.

Surat terbuka tersebut dibacakan oleh Bismar Siregar, SH MKn, Ketua Tim (Katim) Hukum didampingi Eka Putra Zakran, SH MH, Sabda Abdillah Lubis, SH, Tuseno, SH, Debreri Irfansyah Sembiring, SH dan Imam Rusyadi Pangat, SH, para advokat dari Kantor Hukum EPZA.

Bismar Siregar, SH MKn dalam suratnya menyatakan bahwa pihaknya bertindak selaku PH Maya Fitrianty alias Maya, alias Pipit selaku pelapor dan istri dari Terdakwa Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal 1 Riksut), meminta kepada Majelis Hakim PM 1-02 Medan untuk tetap profesional dalam menangani perkara dengan Terdakwa Letda Mar Chandra yang didakwa melakukan tindak pidana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP selaku Dakwaan Kesatu dan Pasal 49 huruf a UU Pengjapusan KDRT selaku Dakwaan Kedua.

Dikatakan Bismar, bahwa berdasarkan laporan polisi dan bukti-bukti yang ditunjukan Klien kepada kami, penerapan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHP telah terpenuhi unsurnya, hal itu ditandai dengan hamilnya selingkuhan Letda Mar Chandra akibat perbuatannya.

Disamping itu, Kliennya bernama Maya Fitrianti alias Maya alias Pipit mengeluhkan ada rasa takut akibat mendengar informasi bahwa Terdakwa Mar Chandra tidak akan dihukum dengan hukum tambahan mengenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Nah, itu sebabnya maka kita dari PH Pelapor atau korban mengajukan surat terbuka kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Terdakwa agar tidak ragu-ragu dalam memberikan putusan pidana tambahan berupa hukuman PDTH kepada Letda Mar Chadra dari dinas kemiliteran, ungkap Bismar.

Masih menurut Bismar, ada beberapa ketentuan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tambahan tersebut, diantaranya, Pasal 14 huruf a jo Pasal 16 huruf ha angka 1 PP Menteri Pertahanan No. 32 tahun 2023, SE Mahkamah Agung No. 5 tahun 2021, Telegram Kasal No. STR/15//2005 dan Surat Rekomendasi Danlantamal TNI AL tanggal 30 November 2022 perihal penambahan hukuman pemecatan dari dinas TNI AL terhadap Letda Mar Chandra.

Jadi berdasarkan sejumlah aturan tambahan tersebut, sudah selayaknya Majelis Hakim selain menjatuhkan hukuman pidana juga menjatuhkan PDTH kepada Terdakwa tanpa ragu-ragu, karena dasar hukumnya sudah jelas dan terang, jadi demi keadilan hukum, harapan kita Majelus Hakim tidak ragu, tandas Bismar.(Asril)

Penulis
: Asril
Editor
: Putra
Tag:EPZAKantor HukumKepada TerdakwaLetda Mar ChandraMedanMinta HakimPDTHPM 1-02Putuskan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.