Berita Sumut

Kakanwil Serahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 62 Orang PPNPN

Administrator
Matatelinga
fhoto bersama
MATATELINGA, Medan: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM. didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Muhammad Yunus, MA menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/02/2025).



Pada kesempatan itu, Kakanwil menyampaikan rasa bersyukurnya atas kerja serta komitmen para PPNPN dalam menjalankan tugasnya.


"PPNPN harus menjadi yang terbaik dalam setiap tugas yang dipercayakan," kata Qosbi.


BACA JUGA:PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Giatkan Jumat Berkah


Kemudian Qosbi juga mendorong semangat kerja PPNPN untuk menjalankan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas dan program-program prioritas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.



Oleh karena itu menurut Kakanwil, penyerahan SK ini merupakan wujud bahwa pemerintah memperhatikan tenaga abdinya secara utuh, penyerahan Surat Keputusan (SK) diberikan kepada 62 orang PPNPN terdiri pramubakti, pelayan kebersihan (cleaning service), sopir dan petugas keamanan (security) serta sebagai momentum bagi PPNPN untuk membangun semangat kerja yang baru.



Kakanwil berharap dengan adanya SK baru ini dapat memacu kinerja PPNPN untuk melakukan pelayanan prima.


"Pelayanan prima dimaksud adalah pelayanan yang dilakukan dengan hati yang bersih tanpa melanggar aturan, penuh ketulusan dan penuh kesabaran," ujar Kakanwil.


Penulis
: Syamsir
Editor
: Amrizal
Tag:62 Orang PPNPNKakanwilKota MedanSumutSurat KeputusanIndexmatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.