"Pada kesempatan ini, saya menggarisbawahi peran dunia usaha dalam mencegah dan memberantas korupsi. Keberadaan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Inalum, PT. Pelindo, PTPN III, PTPN IV, PLN, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Sumut merupakan bagian integral dari upaya ini," tandasnya.
Dunia usaha memegang peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian. Namun, jika praktik korupsi terjadi dalam proses bisnis, dampaknya dapat merugikan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa prinsip good corporate governance (tata Kelola perusahaan yang baik) diterapkan dengan baik.
"Saya mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan standar integritas tinggi di lingkup internal mereka. Namun, perjalanan ini masih panjang. Kita harus terus bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti hari ini," kata mantan Kajati Bali ini.
Selanjutnya, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap dalam materinya menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
"Korupsi juga berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi)," kata Muttaqin Harahap.
Dalam kesempatan itu, mantan Kajari Medan ini menjelaskan tren penindakan kasus korupsi tahun 2019-2023, potensi kerugian keuangan negara tahun 2019-2023. Khusus untuk Kejati Sumut sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara. Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.