Berita Sumut

Jaksa Masuk Sekolah "Immanuel" Medan Ajak Siswa Bijak Menggunakan Media Sosial

Administrator
Matatelinga/James
Kejati Sumut gelar penyuluhan hukum di Yayasan Perguruan Kristen Immanuel Medan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Selasa (11/10/2022)

MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui divisi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah ke Sekolah Yayasan Perguruan Kristen Immanuel Jalan Slamet Riyadi Medan, Selasa (11/10/2022).

Penyuluhan hukum ke Sekolah Immanuel Medan mengusung topik tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Etika Bermedia Sosial Sesuai Dengan UU ITE dengan pemateri Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga, SH,CN,M.Hum dan Ernawati Br Barus, SH,MH.


Dalam sambutannya Kasi Penkum Yos A Tarigan yang juga alumni dari SMA Immanuel Medan menyampaikan rasa sukacitanya bisa berbagi ilmu dan pengetahuan terkait hukum dengan adik-adik di Sekolah Immanuel Medan.

"Saya adalah alumni SMA Immanuel Medan dan saya bersyukur bisa reunian bertemu dengan para guru dan adik-adik di sekolah ini. Topik yang kita usung dalam penyuluhan hukum ini adalah terkait dengan narkoba dan etika bermedia sosial," kata Yos A Tarigan.

Berbicara tentang narkoba, Yos mengingatkan seratusan siswa dari SMP dan SMA agar jangan sampai tergoda atau terjebak dengan bahaya narkoba. Kemudian, etika dalam bermedia sosial dan didukung kemajuan teknologi yang semakin canggih, pepatah yang dulu mengatakan 'mulutmu adalah harimaumu' sekarang bisa direduksi menjadi 'jarimu adalah harimaumu'.


"Karena, era teknologi sekarang apa pun bisa dilakukan dan kita peroleh dengan jari. Tinggal klik kita bisa pesan makanan, pesan pakaian atau berbagai informasi lainnya. Tapi, ingat jangan sampai gara-gara salah kirim atau menyebarkan berita bohong adik-adik jadi terjebak dan berurusan dengan hukum karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," paparnya.

Selanjutnya, pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan materi tentang Etika dalam Bermedia Sosial beserta dengan aspek hukumnya. Dalam materinya, Juliana menyampaikan beberapa contoh terkait UU ITE.


"Adik-adik kalau menerima informasi yang belum jelas sumbernya jangan langsung di share ya. Ingat, setiap informasi yang kita peroleh harus kita saring dulu baru sharing. Jangan asal sharing kalau tidak mau berurusan dengan hukum," kata Juliana.

Di dalam UU ITE, kata Juliana yang juga alumni SMA Immanuel Medan, telah diatur beberapa pasal yang menjadi 'pagar' atau aturan agar setiap orang yang memanfaatkan teknologi informasi tidak salah dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

"Gunakanlah teknologi untuk hal-hal yang positif, kalau kira-kira tidak bermanfaat hindari atau hapus agar tidak sampai salah kirim ke orang lain," tandasnya.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:Immanuel MedanKejati Sumutmedia sosialnarkobaPenyuluhan hukumSekolah Immanuel Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.