"Atas putusan MA, kami melakukan banding ke komisi banding. Hakim nyatakan itu sudah diterima dan dinyatakan kembali PSMS Medan sebagai heritagenya masyarakat Sumatera Utara. Secara teknis logo itu tetap kita gunakan tapi tidak kami klaim sebagai pemilik selama digunakan dengan baik. Nanti logo dan nama PSMS akan kita daftarkan kembali ke dirjen HKI," cetusnya.
"Karena kita memegang azas hukum sah - sah saja pihak lain mengklaim. Tapi sepanjang putusan itu inkrah gak bisa ada yang mengklaim," tambahnya.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Minta Pembangunan Selesai Sebelum Ramadan
Mengklaim telah memenangkan gugatan perkara itu, sebagai kuasa hukum PSMS saat ini, pihaknya kembali melaporkan balik Syukri Wardi ke Poldasu pada 15 Maret 2020 atas dugaan memberikan keterangan palsu dan perkara membahayakan keamanan umum bagi orang/barang.
"Sekarang lagi berproses mulai dari tingkat sidik dan sekarang ke tingkat penyidikan. Kabar terakhir sudah dua kali Syukri mangkir dari panggilan. Kami laporkan dia atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melanggar pasal 263 dan pasal 266. Karena ada korban mungkin dia juncto ke pasal penggelapan dan penipuan lagi," ujar Pria bertubuh gempal.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.