PSMS Medan melalui kuasa hukumnya, Bambang Abimayu mengatakan dalam putusan majelis hakim MA yang tertuang dalam putusan Nomor:1413 K/Pdt.Sus HKI/2020, membatalkan kepemilikan cipta dan menolak keseluruhan pencatatan pencipta logo dan nama PSMS Medan 1950 atas nama Syukri Wardi. Kasasi yang dilakukan pihak Syukri Wardi atas kepemilikan nama dan logo ke MA justru dikategorikan tidak mempunyai itikad baik karena mengambil keuntungan.
Baca Juga:Pelatihan Untuk Penyelamatan Di Medan Sulit
Dijelaskan Bambang, kasus kepemilikan dan hak cipta logo PSMS bermula pada Agustus 2013, saat Syukri Wardi menjabat sebagai manajer PSMS. Kemudian Sukri mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun pada tahun 2019 saat PSMS dibawah kepengurusan pihak lain, Syukri melakukan somasi ke pengurus saat itu dengan meminta bayaran Rp 6 miliar karena telah menggunakan logo PSMS untuk berlaga di kompetisi musim 2019.
"Pada tahun 2013 bulan Agustus seseorang mengaku namanya Syukri Wardi datang ke dirjen HKI dia mendaftarkan sebagai pembuat logo PSMS dan dinyatakan sebagai pencipta logo. Dia juga membawa surat pernyataan ke dirjen HKI sebagai pencipta. Saat PSMS sedang berkembang untuk maju, datanglah somasi bahwa pengurus PSMS wajib bayar Rp 6 miliar jika ingin memakai logo," ucap Bambang.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.