Berita Sumut

Ini Kata Kapolretabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Terkait Tudingan Pada Dirinya

Administrator
Matatelinga.com
Kapolrestabes Medan
MATATELINGA Medan- Terkait tudingan yang disampaikan oleh terdakwa Ricardo pada sidang di Pengadilan negeri Medan, Selasa ( 12/1/2022) yang mengatakan bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko turut menikmati uang hasil curian dari penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp .75.000.000, yang mana uang tersebut.



Menurut terdakwa juga dipergunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo untuk seorang anggota Bhabinsa Koramil Percut Seituan, bernama Peltu Elieser Sitorus sebagai bentuk penghargaan Polrestabes Medan atas keberhasilannya menggagalkan usaha penyelundupan ganja seberat 148 kg yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2021.


https://instagram.com/stories/matatelinga_com/2750251191442477262?utm_source=ig_story_item_share&utm_medium=share_sheet


Kombes Pol Riko Sunarko Mengaku tak mau menabggapinya lantaran hal yang dikatakan terdakwa Ricardo yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang telah di PDTH itu tidak benar.


" Kasus ini terjadi, dan ditangani oleh Satresnarkoba, tidak pernah dilaporkan pada saya, gimana saya mau bagi-bagi uangnya, kasusnya saja tidak dilaporkan ke saya. Kalau dipemberitaan yang muncul kan katanya,.


Penulis
: Suriyanto
Editor
: Amrizal
Tag:TerkiniIndexkapolrestabesmedankasus suapmatatelinga.commatatelinga comRiko sunarkoTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.