Berita Sumut

Imigrasi Belawan Serahkan WNA ke Kejaksaan

putra
Matatelinga.com
Deki Melwanda dan pelaku.

MATATELINGA, Belawan : Petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan menyerahkan1 orang WNA kekantor Kejaksaan negeri Belawan,Kamis (03/10/2024)

WNA (Warga Negara Asing)yang diserahkan petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan kekantor Kejaksaan Negeri Belawan tersebut asal Bangladesh, Shohel Rana alias M.Shohel ( 45). Nomor: BP/001/VII/2024/Intel/Inteldak/BlWN Tgl 31 Agustus 2024.

Memasuki wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku. Pelaku melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat l Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian.

Penulis
: Rompas
Editor
: Putra
Tag:WNABelawanImigrasiMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.