Berita Sumut

Imigrasi Belawan Deportasi WN Nigeria

putra
matatelinga
Petugas Imigrasi saat mendeportasi WNA.

MATATELINGA, Belawan : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan inisial JE (34).

JE dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Kasus tedsebut bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan, Sabtu (18/01/2025.)

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Inteldakim melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati JE tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan tertera pada izin tinggalnya.

Penulis
: Rompas
Editor
: Putra
Tag:WndeportasiMatatelinganigeria

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.