MATATELINGA, Jakarta : Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI) sebagai organisasi yang menghimpun pendiri, mantan pengurus dan alumni BKPRMI dalam mensikapi peristiwa pelepasan Jilbab kepada PASKIBRAKA NASIONAL Putri Tahun 2024, dilansir dari keterangan resmi PP IKA BKPRMI Kamis (15/08/2024) yang menyatakan:
1. Mengecam keras atas peristiwa pelepasan Jilbab yang dipakai oleh PASKIBRAKA NASIONAL putri di tahun 2024 pada upacara pengukuhan PASKIBRAKA tingkat pusat yang dipimpin
langsung oleh Presiden RI, karena melanggar dasar negara PANCASILA Sila ke 1, Konstitusi UUD 1945 Pasal 29, dan Semboyan Negara BHINNEKA TUNGGAL IKA.