Rabu, 21 Januari 2026 WIB

Honorer Disperindag Tanjungbalai "MENJERIT" Kadis Yustina Bungkam

- Jumat, 14 Maret 2025 06:05 WIB
Honorer Disperindag Tanjungbalai  "MENJERIT" Kadis Yustina Bungkam
matatelinga
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai, Yustina Clara.

MATATELINGA,Tanjungbalai:Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai, Yustina Clara, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pemotongan gaji tenaga honorer. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca tanpa tanggapan.




Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kota Tanjungbalai, Bisnul Ludfi Sirait, yang berhasil ditemui wartawan, menyatakan bahwa tindakan pemotongan gaji terhadap honorer yang terlambat masuk kerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan dinas yang tertuang dalam perjanjian kerja.


Namun, Bisnul tidak dapat menjelaskan dasar hukum dari aturan dan perjanjian kerja yang diterapkan kepada tenaga honorer di dinas tersebut mengingat gaji honorer dari APBD kota Tanjungbalai.


"Dasar pemotongan diatur dalam perjanjian kerja. Kalau ( payung hukum) ;dalam perjanjian kerja ini, saya tidak ingat pasti, nanti saya cari lagi," kata Bisnul saat dikonfirmasi pada Kamis, (13/3/2025).

Menurut Bisnul, penerapan perjanjian kerja honorer di dinas tersebut mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya. Dalam perjanjian kerja tersebut, telah disepakati ketentuan-ketentuan, termasuk pemotongan gaji.


[br]

Bisnul menjelaskan bahwa gaji yang dipotong masuk ke kas daerah (Pemkot), karena pembayaran gaji dilakukan sesuai pengajuan dinas secara amprah.

Namun, ia sempat merasa terancam dengan pertanyaan wartawan yang menanyakan kepastian bahwa sisa pemotongan berada di kas Pemkot, mengingat pengakuan honorer bahwa mereka belum menandatangani slip gaji sebelum amprah.


"Tetap di kas daerah, tidak ada penarikan. Yang saya pahami seperti itu, diajukan berdasarkan besarannya. Sudah saya jelaskan, tapi Anda mengancam seolah-olah ada penarikan. Silakan saja, itu kebijakan di kantor ini, setahu saya seperti itu," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan pimpinan dinas, bagi tenaga honorer yang tidak disiplin dan tidak masuk kerja tepat waktu sesuai perjanjian kerja, gajinya akan dipotong. Menurutnya, penandatanganan slip gaji merupakan masalah teknis, namun ia ragu menjawab apakah aturan tersebut diperbolehkan.

"Masalah tanda tangan itu masalah teknis. Saya tidak bisa bilang boleh atau tidaknya. Mungkin saja sudah ada komitmen dengan teman-teman. Kadang-kadang masalah seperti itu bisa saja terjadi," ujarnya.

[br]

Sebelumnya, Disperindag Kota Tanjungbalai menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi tenaga honorer yang terlambat masuk kerja. Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga honorer, yang merasa bahwa kebijakan tersebut dipaksakan dan hanya berlaku bagi mereka.

"Gaji kami hanya Rp1 juta per bulan, dan hari ini kami menerima gaji yang sudah dipotong Rp80 ribu. Kami punya anak dan istri," ungkap Burhanuddin Sinambela, salah seorang tenaga honorer Disperindag, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Menurut Burhan, kebijakan pemotongan gaji ini mulai diberlakukan sejak Februari 2025. Ia mengaku bingung dengan kebijakan tersebut, terutama mengenai kejelasan penggunaan dana hasil pemotongan. Ketika ditanyakan, tidak ada satu pun pejabat dinas yang memberikan jawaban. (Riki)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru