MATATELINGA, Medan:DPRD Kota Medan mendukung penuh kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang mulai Selasa (2/4/2024) menggratiskan retribusi parkir tepi jalan diseluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-Parking (parkir elektronik).
Namun, Dishub Medan perlu memberi pengawasan ketat dalam pelaksanaannya di lapangan agar tudak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (Jukir) di lokasi non e-parking.
"Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri Wilayah Pakpak Hingga Madina Diprediksi Alami Curah Hujan Tinggi
Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan Jukir yang tetap meminta uang parkir," ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA:Koni Tebingtinggi Fokus Pembinaan Atlit Hadapi Pon 2024
Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini sangat diperlukan. Karena apakah para Jukir memahami soal peraturan tersebut dan keberadaan Jukir yang lebih besar jumlahnya di lokasi-lokasi non e-parking.
"Kita ketahui, dimana-mana Jukir itu selalu ada. Bahkan di depan rumah makan, apotik dan kafe-kafe, pemilik kendaraan dimintai biaya parkir.
Bagaimana pengawasannya ini. Kalau perlu polisi bisa tangkap langsung jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking," tegas Hendra DS.