MATATELINGA, Medan : Dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dimulai Minggu besok pada tanggal 30 Nopember hingga 1 Desember.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/hari-ini-pemilihan-ulang-digelar-beberapa-tps--di-kota-medan
Kecamatan di Kota Medan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan adalah :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS 26, TPS 27, Kelurahan Hamdan TPS 7.
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan TPS 2.
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS7, TPS 8, TPS 9, TPS 13,TPS 14, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20. Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS14, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17. Kelurahan Binjai TPS 27, TPS 28, TPS 54 dan TPS 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22 dan TPS 24. Kelurahan Cinta Damai TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17 dan TPS 18.
Jumlah total TPS Pemungutan Suara Susulan (PSS) : 54 TPS.
Sementara untuk TPS Pemungutan Suara Lanjutan :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1.
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23. Total Jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.