Berita Sumut

Harapan Kuasa Hukum Warga Parkis Kembalikan Asset Milik Negara Yang Hilang

putra
Matatelinga.com
Kuasa hukum warga masyarakat Parkis 
MATATELINGA, Asahan ::Kuasa hukum warga jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin kelurahan Kisaran Timur kecamatan Kisaran Timur Asahan yang dikenal dengan sebutan nama Pasar Kisaran , berharap hasil Rapat Dengar Pendapat yang gelar anggota DPRD Asahan periode 2024-2029, pada akhirnya nanti asset yang raib tersebut dapat kembali ke Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (30/10/2024).


BACAJUGA:https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/respon-informasi-warga-di-medsos--markas-narkoba-gang-nasional-katamso-digerebek



Setelah sekian lama gonjang ganjing masalah lahan dan bangunan eks.Pasar Kisaran bergejolak, akhirnya anggota DPRD Asahan mengundang berbagai pihak yang terkait untuk bersidang dalam agenda Rapat Dengar Pendapat di aula Madani gedung Rambate Rata Raya.



Zulkifli dan Dian Marwah selaku kuasa hukum warga Pasar Kisaran dalam keterangannya mengatakan Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib di gedung DPRD Asahan telah dilaksanakan RDP terkait permasalahan Pasar Kisaran dengan dihadiri Camat Kisaran Timur,Kabid Asset BKAD Asahan, Sat.Pol PP, perwakilan Ka.BPN Asahan, puluhan warga masyarakat Parkis dan pihak pemegang SHM atas nama Mariyam tidak hadir meski telah diundang anggota DPRD Asahan.



Penulis
: Dieks
Editor
: Putra
Tag:AsethilangMatatelinganegara

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.