Berita Sumut

Gubsu Diduga Lecehkan KASN, Pencopotan BP Sarat Arogansi

Administrator
mtc/ist
Pengacara
MATATELINGA, Medan: Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberhentikan Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut, menuai sorotan. Pasalnya, pemberhentian itu terkesan mendadak dan dipaksakan. Bahkan, disebut-sebut tidak sesuai regulasi serta sarat nuansa arogansi.



“Kita menduga ada a buse of power. Perlu peranserta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelusuri, mendalami, dan menelaah pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut. Tujuannya agar terbentuk ASN yang professional, berintegritas dan terlindungi dari kesewenang-wenangan kepala daerah,” tutur praktisi hukum Sumatera Utara, Bayu Ananda SH MKn kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).



Peranserta KASN, kata Bayu, diharapkan dapat membuka tabir gelap manajemen PNS di lingkungan Pemprovsu. Menurutnya, KASN memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dengan melakukan penelusuran data informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dan kebijakan dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah, sesuai Pasal 31 ayat (1) huruf b jo Pasal 31 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


BACA JUGA:Nawal Lubis Terus Dorong Kreasi Kerajinan dari Berbagai Daerah


“Pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut patut diuji, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. KASN diharapkan dapat menelusuri hal ini. Saya menduga pemberhentian itu dipaksakan yang terindikasi a buse of power,” tegas Bayu.



Pernyataan Bayu soal a buse of power sangat beralasan. Buktinya, Gubsu melalui surat Nomor: 800.1.3.3/2100/BAPEG/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 memohon rekomendasi pemberhentian Bambang Pardede ke KASN. Sehari setelah itu, Gubsu malah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang pembebasan Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut.


Penulis
: Mtc/rel
Editor
: Amrizal
Tag:Gubsu Lecehkan KASNmatatelinga.commatatelinga comPencopotan BPSumutIndexTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.