MATATELINGA, Humbahas: :Kadis Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Harris Lubis , diminta untuk mencabut nota tugas atau surat tugas perpindahan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terjadi di wilayah IX Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) , karena sudah membuat resah para guru tidak tetap (GTT).
Hal itu disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kemerdekaan Rakyat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sudirno Lumbangaol kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/2) di Doloksanggul.
Menurut Sudir, panggilan akrab, bahwa nota tugas yang ditandatangani oleh Abdul Harris Lubis menyalahi aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, Undang-Undang ASN tahun 2023, , dan jeputusan Menteri PAN-RB No.16 Tahun 2025,