Berita Sumut

Gegara Sabu dalam Kamar, Ambek Lebaran di Bui

putra
Matatelinga.com
PELAKU :R alias  Ambel yang di duga sebagai pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu saat berada di Sat narkoba mapolres Tebingtinggi bersama barang bukti.(mtc/istimewa)

MATATELINGA, T.Tinggi : R alias Ambek (41) warga Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) terpaksa meringkuk di balik jeruji.

Ia dibekuk sat narkoba mapolres tebingtinggi karena kedapataan menyimpan 1,22 gram narkotika jenis sabu-sabu di bawah tempat tidurnya.

Kasat Narkoba Mapolpolres Tebingtinggi melalui kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R alias Ambek warga desa paya lombang Kecamatan tebing Tinggi kabupaten Sergai dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tertangkapnya R alias Ambek setelah adanya informasi dari warga yang mengatakan kalau di duga pelaku R alias Ramli telah meresakan warga karena menjadikan rumahanya sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, personil sat Res narkoba langsung melakukan lidik dengan mendatangi lokasi rumah di duga pelaku R alias Ambek, hingga akhirnya berhasil menangkap R alias ambek berserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram, 25 plastik Klip tansparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,-

Penulis
: Bas
Editor
: Putra
Tag:AmbekGegara SabuLebaran di Buidalam kamar

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.