MATATELINGA, Asahan : Masih ada juga oknum masyarakat Asahan yang menawarkan jasa untuk dapat meloloskan dan menjamin kelulusan saat diadakan rekruitmen dan penjaringan serta testing Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan awal bulan Desember 2024 di Lubuk Pakam Deli Serdang , hal tersebut seperti yang dialami Korban "NSL" warga Asahan yang kehilangan Seratus Juta Rupiah akibat bujuk raju pelaku yang menjanjikan kelulusan , Kamis (16/01/2025).
Keterangan orang tua korban Imron Lubis saat ditemui disalah satu loket taxi yang ada di Kisaran Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 11.30 wib mengatakan anak saya menjadi korban bujuk rayu dari kerabat saya sendiri, dimana pelaku penipuan ini yang berinisial "MHA alias Dian" yang saat ini berdomisili di desa Gajah Asahan sangat tega menipu anak saya dengan iming iming dapat meloloskan masuk menjadi pegawai dengan melalui test PPPK disalah satu instansi Pemerintah kabupaten Asahan, dan dia juga dalam pertemuan dengan ketiga anak saya serta saya di salah satu kedai kopi di jalan Imam Bonjol Kisaran mengatakan dapat menjamin kelulusannya saat testing nantinya, dan dia juga meminta uang untuk digunakan kelancaran prosesnya sebesar Rp.100 juta rupiah, dan itu telah diberikan secara kontan oleh anak saya dengan bukti kwitansi penyerahan uang tersebut bermaterai dan ditanda tangani olehnya,ujarnya.
Imron Lubis juga mengatakan setelah dilakukan testing dan beberapa waktu kemudian tiba waktu pengumuman kelulusan, nama anak saya tidak ada atau tidak lulus, dan ini yang membuat anak saya menjadi gundah terlebih lagi Dian juga kembali mengirimkan WA yang isinya sekolah olah dari Sekdakab Asahan telah membuat surat yang menjanjikan pada bulan Juni 2025 kembali ada perekrutan pegawai dengan sistem paruh waktu, namun kami sudah tidak mempercayainya lagi ucapan Dian itu, dan kami dan keluarga minta kembali uang tersebut sebagai mana janjinya kalau tidak lulus kembali uang itu semua.
Kini Dian sudah tidak dapat ditemui baik dirumahnya yang di desa Gajah atau tempat lain, dan kami juga telah melaporkan hal ini ke Polres Asahan dengan bukti laporan polisi nomor STPL/B/38/1/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara terkait soal penipuan yang dilakukan Dian kepada anak anak kami.
Secara terpisah kuasa hukum "NSL" Said Arminsah ketika dihubungi melalui selularnya pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 13.58 wib, membenarkan adanya kejadian tersebut dan kami juga sudah melaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum Polres Asahan dengan bukti keluarnya STPL tersebut dan klien kami juga telah dilakukan sidik di Polres Asahan.
Dan kepada yang bersangkutan kami sebagai kuasa hukum dari korban, meminta kepadanya untuk bersikap kooperatif dan bila ada niatan baik temui kami dan selesaikan tanggung jawabnya, namun bila tidak ya biarlah aparat penegak hukum yang akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini,ungkapnya (dieks)