MATATELINGA, Deliserdang - Eka Putra Zakran SH, MH, angkat bicara terkait audit BPK Tahun anggaran 2023 yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polda-sumut-pastikan-kelancaran-pemungutan-suara-susulan-di-wilayah-banjir
Dalam kesempatan ini, Eka Putra Zakran SH, MH, sangat menyangkan sikap pihak DPRD Kab. Deliserdang yang tidak memberikan klarifikasi kepada awak media ini yang mencoba konfirmasi.
Adapu hasil audit BPK itu Nomor:
99/LHP/XVIII.MDN/12/2023, Tanggal : 28 Desember 2023.
Dalam catatan BPK tertulis kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Anggota DPRD Deliserdang tidak sesuai ketentuan.
"Ini sangat disayangkan semestinya pihak DPRD Kab. Deliserdang tranfaran dalam mengelola anggaran, sesuai dengan ketentuan keterbukaan publik," ucap Eka Putra Zakran SH, MH, Minggu 1 Desember 2024.
Selain itu Eka Putra Zakran juga mengungkapkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang tidak tranfaran dalam melakukan kegiatan yang menggunakan anggaran negara adalah pelanggaran regulasi yang ditetapkan.
"Jadi jelas jika ada pejabat negara yang tidak tranfaran dalam penggunaan anggaran negara itu adalah suatu pelanggaran," ungkap Eka.
Terahir Eka Putra Zakran juga berharap agar pihak DPRD Kab. Deliserdang untuk menyampaikan klarifikasinya.
"Saya harap kepada pihak terkait DPRD Kab. Deliserdang agar memberikan klarifikasinya," tutup Eka.