Berita Sumut

Edy Rahmayadi Ajak Warga Sumut Patuhi Anjuran Pemerintah

rizky
james/matatelinga.com
Gubsu laksanakan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, dalam rangka kesiapan Pemerintah Provinsi Sumut menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Rabu (1/12/2021)&l
MATATELINGA. Medan - Jelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terutama terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Antisipasi/Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal itu diserukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah.



Instruksi Mendagri 62/2021 tersebut berisi antara lain tidak adanya pengadaan mudik Nataru, tidak berpergian, pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan dan wisata lokal. Kemudian, jemaat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50%, menutup alun-alun. Melarang pesta perayaan, pawai dan arak arakan, baik di tempat terbuka dan tertutup.


Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi pada pertemuan bersama para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terkait kesiapan menjelang liburan Nataru, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (1/12/2021).


Baca Juga:Desa Sei Dua Hulu Kebanjiran Dua Jembatan Kayu Rusak Dan Sekitar 1587 KK Terdampak Banjir

Edy Rahmayadi juga mengajak pada seluruh pemuka agama, untuk berkomitmen menerapkan aturan ini nantinya, dan juga menyosialisasikan pada seluruh jemaah kristiani tentang pembatasan Nataru nantinya. Instruksi Medagri Nomor 62/2021 ini nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.


Untuk di Sumut sendiri, menurut Edy Rahmayadi, pemberlakuan waktu sudah dapat dimulai karena Sumut memiliki tradisi pada perayaan Natal, umat Kristiani memulainya di 1 Desember 2021. "Untuk Sumut kita sepakat, melakukan pembatasan yang kita mulai di awal Desember ini," katanya.



Sekum PGI Sumut Pdt Eben Siagian yang memberikan pendapat meminta pada Pemprov Sumut untuk membuat aturan yang lebih khusus dari Instruksi Mendagri 62/2021 pada masyarakat Sumut agar mudah dimengerti.


Penulis
: James
Editor
: Rizky
Tag:Edy Rahmayadi Ajak Warga Sumut Patuhi Anjuran PemerintahMatatelingaTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.