Dengan berbadan hukum, sambung Edwin, berbagai macam tunggakan dari para pengelola bisa ditagih. "Kalaupun pengelolaannya berpindah tangan, tunggakan dari pengeloa sebelumnya bisa ditagih. Tidak seperti selama ini yang dikelola perorangan, kalau menunggak jadi hilang retribusinya karena sulit ditagih," katanya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dengan tidak berbadan hukum, pengelola perparkiran susah untuk diaudit dan rentan dengan manipulasi serta korupsi. "Makanya, Dishub harus dapat merubah dan menetapkan syarat bagi pengelola perparkiran tepi jalan maupun di lahan privat," ujarnya.
Disisi lain, tambah Edwin, masalah Juru Parkir (Jukir) juga masih menjadi persoalan, karena para Jukir hanya terkesan mengejar setoran dan menghilangkan pelayanan terhadap para pengguna parkir.
-
Berita Sumut
-
Berita Sumut
-
Nasional
-
Berita Sumut
-
Nasional
-
Berita Sumut
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.