MATATELINGA, Langkat : Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH di wakilkan oleh Asisten Adm Umum Musti Sitepu,SE,M.Si memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (2/10/2023)
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan Asisten Adm Umum Musti Sitepu SE,M.Si menyebutkan, bahwa salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai penyelenggara layanan publik yaitu segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat, dimana kualitas layanan merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggara pemerintahan.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kapolda-sumut-lantik-pju-dan-kapolres
Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dilakukan perubahan paradigma pelayanan publik bidang administrasi kependudukan yaitu "dari stelsel aktif ada pada penduduk menjadi stelsel aktifnya ada pada negara"
Artinya pemerintah harus proaktif menjemput bola (pelayanan keliling) dengan perubahan paradigma layanan di atas Pemerintah Kabupaten Langkat melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Langkat telah sedang dan akan melaksanakan layanan jemput bola (pelayanan keliling) di bidang administrasi kependudukan bagi penduduk yang mengalami musibah dan penduduk disabilitas (Penduduk rentan Adminduk).