Pada Senin dini hari (20/01/25), unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MRP (25) dan WH (24). Kedua pelaku ditangkap dari dalam sebuah rumah di Desa Gunung Pane Kecamatan Sipispis tanpa ada perlawanan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian Kepolisian.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamanakan 10 unit barang bukti. Sementara barang bukti lainnya dan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran Kepolisian. Terhadap pelaku, saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Sipispis dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", tutup Kasi Humas.(bas)