Berita Sumut

Dua Pria Digerebek di Hotel Kulit Hariman Seharga Rp 15 Juta Gagal Dijual

putra
matatelinga.com
Polisi mengamankan dua penjual satwa dilindungi

MATATELINGA, Medan :: Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku jual beli kulit harimau dari salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting.

Dari tersangka, RP (30) dan RR (41), keduanya warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo disita barang bukti kulit harimau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan, awalnya personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi jenis kulit harimau.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:kulitharimauMatatelingaSatwa

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.