Sebelumnya pimpinan PPMI, Rinaldy, menyampaikan sejak Juni lalu ada 296 buruh yang di PHK karena melakukan unjukrasa menuntut haknya, namun hingga kini pihak PT Unibis belum menjalankan kewajibannya terhadap karyawan yang di PKH, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung.
“Banyak ketentuan yang tidak dipenuhi perusahaan yang merugikan karyawan. Ini yang kami tuntut. Kiranya DPRD Medan dapat memfasilitasi segala keluhan kami,” harap Rinaldy.
Pelanggaran ketentuan itu, sebut Rinaldy, seperti pemotongan upah kerja, tidak memberikan ekstra puding dan tidak dibayarnya upah lembur.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, selanjutnya Sudari menskor RDP dan akan menggagendakan kembali dengan menghadirkan pihak perusahaan dan BPJS Tenaga Kerja.
“Kita agendakan RDP selanjutnya, bila perlu kita jadwalkan kunjungan lapangan,” ujar Sudari didampingi Sekretaris Dhiyaul Hayati.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.