Rabu, 11 Februari 2026 WIB

Doni" Nyolong Meja Ping Pong Milik Persatuan Tenis Meja Air Joman

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 23 Mei 2025 16:02 WIB
Doni" Nyolong Meja Ping Pong Milik Persatuan Tenis Meja Air Joman
Matatelinga
Tersangka.
MATATELINGA, Asahan:Seorang lelaki berinisial "DHS alias Doni" (36) warga dusun III desa Punggulan Air Joman nekat nyolong peralatan olah raga berupa meja "tenis meja atau meja pingpong" milik Persatuan Tennis Meja Bima Air Joman Asahan, tersangka Doni nyolong barang tersebut dari dalam ruangan kelas SD Al Hadi Islamic School yang berada dilingkungan V kelurahan Binjai Serbangan Air Joman Asahan, Jum'at (23/05/2025)


Keterangan Kapolsek Air Joman Polres Asahan AKP.SRT.Siburian membenarkan adanya perkara pencurian sarana alat olah raga berupa meja "Tennis meja atau yang sering disebut meja Ping Pong", dan akibat perbuatan tersangka "DHS alias Doni" korban mengalami kerugian dan korban membuat laporan kehilangan ke SPKT Polsek Air Joman dengan Laporan Polisi LP/B/33/V/2025/SU/Res.Ash/Sek.Air Joman/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Mey 2025, ujarnya.


Kronologis kejadian awalnya korban mendapat informasi bahwa tersangka tersebut telah melakukan pencurian meja ping pong yang dititipkan di SD Al Hadi Islamic School yang berada dilingkungan V kelurahan Binjai Serbangan Air Joman Asahan, dan setelah korban melakukan pengecheckan dan melihat hasil rekaman CCTV yang ada , benar ternyata ada seorang lelaki yang tidak diketahui namanya melakukan pencurian tersebut.

Selanjutnya berdasarkan adanya laporan polisi tersebut Kanit Reskrim Polsek Air Joman melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah tersangka "DHS alias Doni", dan setelah mengetahui keberadaan tersangka opsnal Reskrim Polsek Air Joman melakukan penggerebekan terhadap tersangka tersebut saat pelaku berada disalah satu rumah kosong di Lingkungan XII Kel. Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, dan opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Air Joman untuk dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti meja "Tenis meja" tersebut merupakan hibah dari Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Asahan yang diserahkan untuk kepentingan Persatuan Tennis Meja Bima Air Joman Asahan, dan terhadap tersangka tersebut kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Air Joman, berikut barang bukti juga dilakukan penyitaan sementara guna untuk kepentingan proses hukum, tukasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru