Tan menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU no. 6 tahun 2024 pada pasal 49 ayat 4 dinyatakan dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari informasi yang kami peroleh pada proses pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih, terjadi kejanggalan pada pleno KPU Kabupaten Mandailing, Tan meminta kepada Ketua Dewan kehormatan penyelenggara ( DKPP ) pemilu untuk memeriksa proses penetapan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) atas pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Mandailing Natal periode 2024-2029 yang masih mengajukan a.n Erwin Efendi Lubis ungkap Tan yang juga mantan Ketua DPD KNPI Madina.(red)