Sabtu, 12 Juli 2025 WIB

Ditengarai Bangunan Liar "Dua Tempat Hiburan Malam" Masih Berdiri Kokoh

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 12 Juni 2025 13:29 WIB
Ditengarai Bangunan Liar "Dua Tempat Hiburan Malam" Masih Berdiri Kokoh
dua tempat hiburan malam yang ditengarai tidak memiliki perijinan
MATATELINGA, Asahan. :Dua bangunan yang ditengarai merupakan bangunan liar berdiri diatas lahan eks PT.BSP yang telah dilepas dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Asahan berada dikawasan kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat dan selama ini dibangun dan sebagai tempat usaha hiburan malam "Heaven Cafe" dan " Nes Bar" masih berdiri kokoh, meskipun Pemerintah Kabupaten Asahan telah menutup usaha tersebut dan memerintahkan Sat.Pol Pamong Praja untuk melakukan tindakan pembongkaran, Kamis (12/06/2025).


Anwar S (53) warga kelurahan Sei Renggas saat dalam perbincangannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan maupun DPRD Asahan terkesan sepenuh hati dalam menutup keberadaan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti "Heaven Cafe" dan "Nes Bar" , dalam penggerebekan yang dilakukan oleh wakil bupati Asahan beberapa waktu lalu tepatnya dibulan Mey 2025 malam hari telah mengintruksikan dua Tempat Hiburan Malam dimaksud untuk ditutup , namu salah satu THM tersebut setelah ditutup kembali dibuka oleh pengusahanya, dan pada saat itulah wakil bupati meminta pihak aparat penegak Peraturan Daerah kabupaten Asahan (Sat.Pol.Pamong Praja) untuk kembali menutup serta membongkar tempat usaha tersebut yang tidak memiliki ijin sebagai mana mestinya.


Namun kenyataannya hingga saat ini kedua THM tersebut masih berdiri tegak dan juga masih terlihat adanya aktivitas .

[br]


Anwar S, juga meminta pihak Pemkab Asahan maupun DPRD Asahan untuk segera membongkar THM tersebut, dan bila segera dibongkar dikawatirkan dapat mengundang polemik kembali, visi misi Asahan yang Relegius harus benar benar ditegakkan dan jangan hanya omong doang.

Sementara Sekretaris Sat.Pol.Pamong Praja Asahan Budi Limbong saat dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan hingga sejauh ini baik Pemerintah Kabupaten Asahan maupun DPRD Asahan belum ada mengajukan dan atau memberikan surat tentang pembongkaran Du THM dimaksud, kami hingga saat ini belum bisa melakukan eksekusi pembongkaran dua THM yang ditengarai tidak memiliki perijinan , ungkapnya
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru