Berita Sumut

Dipicu Perselisihan Mahasiswa Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyerangan Warung Kelontong

Administrator
Matatelinga
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba,paparan Senin (20/1/2025)
MATATELINGA, Medan: Polisi menetapkan sembilan tersangka penyerangan warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.



"Kesembilan pelaku ini di antaranya merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Medan," terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (20/1/2025).



Ia mengungkapkan, para pelaku penyerangan itu berinisial OS (21), FN (25), TS (21), JS (20), SS (20), RS (22), PIL (19), FB (15) dan RJT (16). Terhadap mereka sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


BACA JUGA:Portal Parkir di Pasar Petisah Diuji Coba, DPRD Medan Setuju


"Peristiwa penyerangan itu dipicu karena adanya pertikaian antara mahasiswa fakultas teknik dengan fakultas hukum salah satu universitas di Kota Medan," ungkapnya.



Lebih lanjut, Gidion menerangkan mahasiswa fakultas hukum mengendarai sepeda motor melakukan serangan balasan dengan mencari mahasiswa fakultas teknik.



"Saat di TKP rombongan itu melihat target sedang nongkrong di warung kelontong secara langsung melakukan penyerangan," paparnya.


Akibat aksi penyerangan itu pemilik dan pekerja warung kelontong mengalami luka-luka.


Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:Dipicu Perselisihan MahasiswaKombes Pol GiionPenyerangan Warung KelontongPolisi Tetapkan 9 Tersangkamatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.