MATATELINGA, Medan: Dinilai terbukti memesan rokok tanpa cukai (ilegal) dari Kota Pekanbaru, Riau, Victorius Simarmata alias Victor (40) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap warga Jalan Qubah Gang Gereja No. 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu dibacakan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julita Rismayadi Purba menilai perbuatan terdakwa Victor telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun)," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.